• info@example.com
  • Tyagal, Patan, Lalitpur

Tugas dan Fungsi

Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) merupakan unit strategis perguruan tinggi yang mengoordinasikan dan mengelola kegiatan penelitian serta pengabdian kepada masyarakat sebagai bagian dari Tri Dharma Perguruan Tinggi. LPPM berperan memastikan pelaksanaan riset dan pengabdian yang bermutu, relevan, dan berdampak, selaras dengan visi–misi institusi, kebijakan nasional, serta kebutuhan masyarakat.

Tugas dan Fungsi LPPM

A. Tugas LPPM
LPPM bertugas mengoordinasikan, mengelola, mengembangkan, dan mengendalikan pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat (PkM) yang dilakukan oleh dosen dan sivitas akademika, guna mendukung pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi serta peningkatan mutu institusi.

B. Fungsi LPPM

  1. Perumusan Kebijakan Penelitian dan PkM.

Menyusun rencana strategis, roadmap, dan kebijakan penelitian serta pengabdian kepada masyarakat yang selaras dengan visi–misi institusi, RIRN, SDGs, serta kebijakan Kemenag/Kemendikbudristek.

2. Pengelolaan dan Fasilitasi Penelitian.

Mengelola hibah penelitian internal dan eksternal, memfasilitasi penyusunan proposal, pelaksanaan, monitoring, dan evaluasi penelitian dosen dan mahasiswa.

3. Pengelolaan Pengabdian kepada Masyarakat.

Mengembangkan program PkM berbasis riset, kebutuhan masyarakat, kearifan lokal, dan dampak berkelanjutan, termasuk pendampingan desa/masyarakat binaan.

4. Pengembangan Kapasitas Peneliti.

Menyelenggarakan pelatihan metodologi penelitian, penulisan artikel ilmiah, etika riset, HKI, dan inovasi.

5. Pengelolaan Luaran dan Hilirisasi

Mengelola luaran penelitian dan PkM berupa publikasi ilmiah, HKI, policy brief, model pemberdayaan, dan produk inovasi yang berdampak.

6. Kerja Sama Penelitian dan PkM.

Menginisiasi dan mengelola kerja sama riset dan pengabdian dengan mitra nasional maupun internasional (pemerintah, industri, lembaga riset, dan masyarakat).

7. Penjaminan Mutu dan Pelaporan.

Melaksanakan penjaminan mutu internal kegiatan penelitian dan PkM serta menyusun laporan kinerja untuk kepentingan akreditasi dan pelaporan institusional.

 

 

Tugas dan Fungsi Rumah Jurnal

A. Tugas Rumah Jurnal

Rumah Jurnal bertugas sebagai pusat pengelolaan, pembinaan, dan pengembangan jurnal ilmiah institusi guna meningkatkan kualitas tata kelola jurnal, visibilitas ilmiah, dan reputasi akademik perguruan tinggi.

B. Fungsi Rumah Jurnal

  1. Pembinaan dan Standarisasi Jurnal Ilmiah.

Menyusun dan menerapkan standar pengelolaan jurnal ilmiah sesuai dengan etika publikasi, OJS, dan best practices jurnal nasional dan internasional.

  1. Pendampingan Akreditasi dan Indeksasi.

Mendampingi jurnal dalam proses akreditasi nasional (SINTA) dan indeksasi internasional (DOAJ, Dimensions, Scopus, WoS, dan lainnya).

  1. Peningkatan Kapasitas Editor dan Reviewer.

Menyelenggarakan pelatihan manajemen jurnal, editorial workflow, peer review, dan etika publikasi bagi editor dan reviewer.

  1. Pengelolaan Sistem Jurnal Terpadu.

Mengelola platform OJS institusi, metadata jurnal, DOI, serta interoperabilitas dengan indeks dan repositori ilmiah.

  1. Penjaminan Mutu Publikasi Ilmiah.

Melakukan quality control terhadap tata kelola jurnal, konsistensi terbitan, substansi artikel, dan kepatuhan pada etika publikasi.

  1. Peningkatan Visibilitas dan Sitasi.

Mengembangkan strategi diseminasi jurnal, kolaborasi penulis internasional, dan promosi jurnal untuk meningkatkan sitasi dan impact factor.

  1. Sinergi dengan Prodi dan Lembaga kemahasiswaan.

Menjadi penghubung antara hasil penelitian dosen/mahasiswa dengan media publikasi ilmiah yang kredibel dan berkelanjutan.