Layanan HKI
Hak Kekayaan Intelektual (HKI) merupakan instrumen hukum yang memberikan perlindungan atas karya intelektual yang dihasilkan melalui aktivitas riset, inovasi, dan kreativitas sivitas akademika. Hak Kekayaan Intelektual (HKI) merupakan bentuk pengakuan dan perlindungan hukum negara terhadap karya intelektual yang dihasilkan oleh sivitas akademika melalui kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Dalam konteks perguruan tinggi, HKI tidak hanya berfungsi sebagai instrumen perlindungan karya ilmiah dan inovasi, tetapi juga sebagai indikator kinerja institusi dalam mengembangkan budaya riset, inovasi, dan hilirisasi ilmu pengetahuan. Pengelolaan HKI yang baik mencerminkan tata kelola akademik yang profesional, mendorong produktivitas dosen dan mahasiswa, serta memperkuat kontribusi perguruan tinggi terhadap pembangunan ilmu pengetahuan dan masyarakat.
HKI dan Relevansinya terhadap Akreditasi Prodi dan Institusi
HKI memiliki nilai strategis dalam mendukung akreditasi program studi dan institusi, karena menjadi bukti nyata luaran tridarma perguruan tinggi yang berdampak dan berkelanjutan. Kepemilikan HKI dapat memperkuat penilaian pada aspek:
-
Luaran dan Capaian Tridarma (penelitian dan pengabdian)
-
Produktivitas dan rekognisi dosen serta mahasiswa
-
Inovasi, hilirisasi riset, dan kontribusi terhadap masyarakat
-
Tata kelola dan penjaminan mutu akademik
Dengan demikian, penguatan budaya pendaftaran HKI di lingkungan Prodi Ekonomi Syariah dan Hukum Ekonomi Syariah tidak hanya melindungi karya intelektual sivitas akademika, tetapi juga berkontribusi langsung terhadap peningkatan mutu, daya saing, dan reputasi institusi pendidikan tinggi.